Rp4,9 Miliar TPG Mamasa Belum Kembali, Tenggat Akhir 2026 di Depan Mata: Bupati Mamasa Belum Memberi Tanggapan

Kantor Bupati Mamasa.

MAMASA — Persoalan temuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Mamasa senilai sekitar Rp4,9 miliar belum juga tuntas. Lebih dari setahun sejak temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, dana yang menjadi temuan belum seluruhnya dikembalikan.

Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Mamasa, pihak yang memiliki kewajiban pengembalian masih diberikan waktu hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

Namun, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pengembalian belum diselesaikan, Inspektorat menyatakan persoalan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Mamasa untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, akhir 2026 menjadi batas penting dalam penyelesaian temuan Rp4,9 miliar tersebut. Jika kewajiban pengembalian tidak dituntaskan, persoalan itu akan masuk ke meja Bupati Mamasa.

Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, proses penyelesaiannya telah berlangsung lebih dari setahun sejak temuan tersebut tercantum dalam LHP 2025.

Belum jelas pula langkah apa yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban pengembalian tidak diselesaikan.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut, Bupati Mamasa telah dikonfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Ajudan 1 Bupati Mamasa, (12/08/26).

Bupati dimintai tanggapan mengenai target pengembalian Rp4,9 miliar tersebut, termasuk langkah pemerintah daerah apabila sampai akhir 2026 dana belum dikembalikan dan persoalan tersebut diserahkan oleh Inspektorat kepada Bupati.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mamasa maupun pihak yang dihubungi belum memberikan respons. Sementara tenggat waktu terus berjalan.

Penyelesaian temuan Rp4,9 miliar tersebut kini menunggu tindak lanjut pihak yang memiliki kewajiban pengembalian. Jika hingga akhir 2026 tidak diselesaikan, persoalan itu akan memasuki tahapan berikutnya sebagaimana disampaikan Inspektorat.

Bupati Mamasa dan pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas persoalan tersebut. (*)