MAMASA — Lebih dari setahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Mamasa, uang negara yang menjadi temuan pemeriksaan hingga kini belum sepenuhnya kembali.
LHP BPK yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam realisasi belanja TPG dan TKG. BPK mencatat kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sekitar Rp990 juta, kelebihan pembayaran kepada penerima yang dinilai tidak berhak sebesar Rp432 juta, serta pembayaran kepada nama yang tidak tercantum dalam SK penerima mencapai sekitar Rp3,22 miliar.
BPK juga mencatat empat transaksi transfer dengan total sekitar Rp4,96 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dengan LHP diterbitkan pada Juni 2025, batas waktu tersebut seharusnya telah berakhir sekitar pertengahan Agustus 2025. Namun hingga Agustus 2026, pengembalian dana yang menjadi temuan belum sepenuhnya diselesaikan.
Dalam proses tindak lanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa disebut telah menerima 30 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan pengembalian dana temuan BPK melalui jalur perdata dengan total nilai sekitar Rp6,2 miliar.
Namun, pengembalian yang berhasil dilakukan baru sekitar Rp1,1 miliar. Selebihnya masih dalam proses penagihan.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pemulihan uang negara. Sebab, lebih dari satu tahun setelah LHP diterbitkan, masih terdapat nilai yang belum berhasil dikembalikan.
Dalam persoalan tersebut, Kasi PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan tindak lanjut persoalan TPG dan TKG.
Ketika dikonfirmasi mengenai pengembalian, Kasi Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa menyebut dokumen terkait pengembalian berada di Inspektorat, termasuk surat pernyataan dari guru-guru yang memiliki kewajiban pengembalian.
“Semua ada di Inspektorat, surat pernyataan guru-guru yang pengembalian,” ujar Kasi Dikdas, (10/08/26).
Keterangan tersebut kemudian menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana peran Dinas Pendidikan dalam memastikan kewajiban pengembalian benar-benar dilaksanakan. Terlebih, batas waktu pengembalian telah terlewati.
Jika surat pernyataan pengembalian telah dibuat oleh para guru, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan dan apa langkah Dinas terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Persoalan ini juga menempatkan aparat penegak hukum (APH) dalam sorotan. Setelah batas waktu tindak lanjut BPK terlewati, publik berhak mengetahui sejauh mana langkah yang telah dilakukan untuk memastikan uang negara tersebut dipulihkan.
Apakah persoalan ini cukup diselesaikan melalui mekanisme pengembalian, atau terdapat keadaan tertentu yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum, menjadi pertanyaan yang membutuhkan kejelasan dari aparat berwenang.
Pengembalian kerugian negara dan proses hukum merupakan dua hal yang harus dilihat berdasarkan fakta serta kewenangan masing-masing lembaga. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Di sisi lain, dana yang menjadi persoalan berkaitan dengan TPG dan TKG, yang merupakan hak guru dan seharusnya dikelola serta disalurkan sesuai ketentuan.
Karena itu, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa proses pengembalian masih berjalan. Publik membutuhkan angka yang jelas, perkembangan yang terukur, serta kepastian mengenai langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut.
Lebih dari setahun setelah LHP BPK diterbitkan, pertanyaan yang masih menggantung adalah berapa uang yang sudah kembali, berapa yang masih menjadi kewajiban, siapa yang bertanggung jawab memastikan pengembalian, dan kapan seluruhnya akan diselesaikan.
Publik kini menunggu kepastian dari pihak terkait, Inspektorat, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, apakah temuan tersebut akan berakhir pada pemulihan seluruh uang negara atau berkembang ke proses hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana. (*)




