Lewat 60 Hari, Rp4,9 Miliar Temuan TPG Disdikbud Mamasa Belum Tuntas, Inspektorat Beri Tenggat hingga Akhir 2026

Ilustrasi — Kantor Inspektorat. Inspektorat Kabupaten Mamasa menyebut pengembalian temuan TPG sekitar Rp4,9 miliar masih berlangsung dan diberi tenggat hingga akhir 2026.

MAMASA — Pengembalian temuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa senilai sekitar Rp4,9 miliar hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Inspektorat Kabupaten Mamasa mengakui proses pengembalian masih berlangsung, meski tindak lanjut atas temuan tersebut telah melewati batas waktu 60 hari.

Pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian disebut telah membuat perjanjian untuk menyelesaikan kewajibannya hingga akhir 2026.

“InsyaAllah akan mereka selesaikan semua sampai berakhirnya tahun 2026 sesuai perjanjian yang mereka buat,” ujar tim Inspektorat Mamasa saat dikonfirmasi, (11/08/26).

Menurut tim Inspektorat, pengembalian dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai berapa nominal yang telah dikembalikan dari total temuan sekitar Rp4,9 miliar serta berapa nilai yang masih tersisa, pihak Inspektorat tidak memberikan angka pasti mengenai progres pengembalian tersebut.

Keterangan mengenai nominal pengembalian menjadi penting untuk melihat sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Sebab, pernyataan bahwa proses pengembalian masih berjalan belum menggambarkan berapa besar dana yang telah berhasil dipulihkan.

Inspektorat menyebut perjanjian pengembalian tersebut dibuat dan ditandatangani langsung di hadapan Bupati Mamasa.

“Bupati akan bertindak tegas, karena perjanjiannya ditandatangani langsung di depan Pak Bupati,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberian waktu hingga akhir 2026 menjadi perhatian karena batas waktu 60 hari untuk tindak lanjut temuan telah terlewati.

Artinya, proses pengembalian tersebut telah melewati batas waktu awal yang menjadi acuan dalam penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan. Karena itu, mekanisme dan perkembangan pengembalian hingga akhir 2026 menjadi hal yang perlu terus dipantau.

Meski demikian, Inspektorat memastikan proses pengembalian masih berjalan.

“Yang jelas proses pengembalian berjalan,” katanya.

Inspektorat berharap seluruh pihak yang memiliki kewajiban dapat menyelesaikan pengembalian sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Dengan tenggat hingga akhir 2026, penyelesaian temuan sekitar Rp4,9 miliar tersebut kini masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan.

Hingga saat ini, Inspektorat belum menyatakan seluruh temuan telah selesai dan belum mengungkapkan nominal pengembalian yang telah direalisasikan.

Publik pun menunggu transparansi mengenai berapa dana yang telah dikembalikan, berapa sisa kewajiban, serta apakah seluruh temuan tersebut benar-benar dapat diselesaikan hingga batas waktu akhir 2026. (*)