Mamuju – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas meninggalnya seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju yang dilaporkan menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar pelayanan kesehatan yang diterima korban selama berada dalam pengawasan negara. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami sesak napas dan sempat mendapatkan penanganan medis di lingkungan rutan sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, menegaskan bahwa setiap tahanan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan sesuai standar sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Kematian seseorang yang sedang berada dalam pengawasan negara tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap tahanan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban harus diusut secara transparan dan profesional,” tegas Hasbi, (08/06/26).
Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan untuk memastikan apakah prosedur penanganan medis telah dijalankan sesuai standar operasional, termasuk proses pemeriksaan kesehatan, pemberian obat, pemantauan kondisi pasien, hingga keputusan rujukan ke fasilitas kesehatan.
AMPS menilai apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan atau kelalaian yang menyebabkan korban tidak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya hingga berujung pada kematian, maka peristiwa tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
- Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau gangguan kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak tahanan atas pelayanan kesehatan;
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bertanggung jawab.
Tuntutan AMPS
AMPS mendesak:
- Kapolresta Mamuju segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penyebab meninggalnya tahanan tersebut.
- Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju membuka kronologi kejadian secara transparan kepada publik dan keluarga korban.
- Dilakukan audit terhadap sistem pelayanan kesehatan dan mekanisme pemberian obat di lingkungan rutan.
- Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kesehatan korban.
- Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian berdasarkan hasil investigasi.
Hasbi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil investigasi juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” tutupnya.




