MAMASA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan dan kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) senilai Rp4,6 miliar di Kabupaten Mamasa terus menuai sorotan publik.
Di tengah besarnya angka temuan tersebut, Kepala Bidang PTK Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Sarini, justru memilih memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/5/2026).
“Silakan datang klarifikasi di kantor atau di Inspektorat,” ujar Sarini singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi temuan BPK RI, terutama terkait dugaan kelebihan pembayaran kepada pihak yang disebut tidak berhak menerima tunjangan hingga mencapai Rp3,6 miliar.
Sebelumnya, aktivis pemerhati kebijakan publik, Muh. Ikbal, memastikan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi, pencairan, hingga mekanisme pengawasan pembayaran TPG dan TKG di lingkungan Dinas Pendidikan Mamasa.
“Ini menyangkut uang negara dan hak para guru. Publik tentu berharap ada penjelasan yang terbuka, bukan sekadar jawaban singkat,” ujarnya.
Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024, BPK RI mencatat:
- Kelebihan pembayaran kepada penerima yang tidak berhak sebesar Rp3.659.946.476;
- Kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sebesar Rp990.074.608.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar kelebihan pembayaran segera ditarik dan disetor kembali ke kas daerah, sementara kekurangan hak guru segera dibayarkan. (*)




