MAMASA — Dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran tunjangan guru dengan total nilai mencapai Rp4.650.021.084.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Muh. Ikbal, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pelaporan terkait temuan tersebut.
“Dokumen pelaporan sudah kami siapkan. Jika tidak ada hambatan, Senin 25 Mei 2026 akan kami laporkan ke Kejati Sulbar,” kata Muh. Ikbal, Jumat (22/5/26).
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI, realisasi pembayaran TPG dan TKG pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa disebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rinciannya yakni:
- Kelebihan pembayaran kepada penerima yang tidak berhak sebesar Rp3.659.946.476;
- Kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sebesar Rp990.074.608.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa untuk menarik kelebihan pembayaran, menyetorkannya kembali ke kas daerah, serta membayarkan kekurangan hak guru yang belum diterima.
Muh. Ikbal menilai besarnya angka kelebihan pembayaran harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh dianggap persoalan biasa. Seluruh proses verifikasi, pencairan, dan pihak yang bertanggung jawab wajib diperiksa,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian administratif yang sistematis, manipulasi data penerima tunjangan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Selain pimpinan dinas, pemeriksaan juga didorong menyasar pejabat pengelola keuangan, operator dan verifikator TPG/TKG, serta pihak penerima pembayaran yang diduga tidak berhak.
Sementara itu, Kepala Bidang PTK Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Sarini, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.
“Silakan datang klarifikasi di kantor atau di Inspektorat,” singkat Sarini, (22/05/26)
“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum agar pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Mamasa berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Ikbal.




