Dugaan Penyalahgunaan Data di PNM Mekaar Polewali Mandar Semakin Menguat, Korban Pertanyakan Transparansi

Pihak PNM saat menemui korban terkait persoalan dugaan munculnya kembali data pinjaman atas nama nasabah di Polewali Mandar, Rabu (07/05/2026).

Polewali Mandar – Dugaan penyalahgunaan data nasabah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Polewali Mandar terus menjadi sorotan setelah seorang nasabah mempertanyakan transparansi pihak perusahaan terkait munculnya kembali pinjaman atas namanya.

Kasus ini bermula saat nasabah berinisial Msl mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman, padahal pinjaman yang pernah diajukan pada tahun 2023 disebut telah dilunasi dan dibuktikan dengan dokumen pelunasan resmi.

Menurut Msl, persoalan tersebut baru diketahui ketika dirinya tengah mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses pengajuan itu kemudian mengalami hambatan akibat adanya catatan pinjaman dalam sistem keuangan.

“Saya memang pernah pinjam tahun 2023 dan sudah lunas. Saya punya bukti pelunasan. Tapi tiba-tiba nama saya muncul lagi memiliki pinjaman,” ujar Msl, Rabu (07/05/2026).

Msl mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait siapa pihak yang diduga menggunakan datanya.

“Saya meminta pihak PNM transparan. Siapa yang menggunakan nama saya? Jangan seolah menutup-nutupi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses pencairan dana yang disebut terjadi atas namanya.

“Kalau memang ada pencairan, seharusnya ada arsip atau data siapa yang mencairkan dana tersebut. Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” lanjutnya.

Selain itu, korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan lain, terutama terkait proses penagihan.

“Selama ini PNM dikenal ketat soal penagihan. Tapi selama ini tidak pernah ada pihak yang datang langsung ke rumah saya untuk menagih. Karena itu saya baru mengetahui persoalan ini saat mengurus KPR,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak PNM diketahui kembali mengunjungi rumah korban pada Rabu (07/05/2026) untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak PNM membawa dokumen pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak PNM juga disebut menyampaikan bahwa sistem internal mereka pada tahun 2025 masih terbatas, dan sebagian pegawai yang menangani administrasi di kantor saat ini merupakan pegawai baru.

“Sistem kami pada tahun 2025 masih sangat terbatas dan sebagian pegawai yang menangani administrasi di kantor sekarang merupakan pegawai baru,” demikian penjelasan pihak PNM kepada korban.

Selain itu, pihak PNM menyebut telah mengajukan proses penghapusan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang diperkirakan terbit dalam waktu sekitar enam bulan mendatang.

Korban juga telah menerima surat keterangan dari pihak PNM yang menyatakan dirinya tidak memiliki utang.

Meski demikian, Msl menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan maupun memulihkan nama baiknya yang terdampak akibat munculnya data pinjaman tersebut.

Sementara itu, pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebelumnya menyampaikan tengah melakukan investigasi internal terkait persoalan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar karena menyangkut keamanan data nasabah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan. (*)