Majene — Dokumen resmi struktur pengurus dan pemegang saham PT Cadas Industri Azelia Mekar (PT CIAM) menunjukkan bahwa tiga warga negara China mengendalikan posisi strategis sekaligus kepemilikan saham perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah adat Pamboang, Kabupaten Majene.
Berdasarkan dokumen administrasi perusahaan, Chen Xin dan Xu Tunhui tercatat sebagai komisaris, sementara Lin Weixing menjabat sebagai direktur utama. Ketiganya juga tercantum sebagai pemegang saham dengan nilai kepemilikan mencapai miliaran rupiah dari total modal perusahaan sebesar Rp 10,1 miliar.

Fakta ini mengemuka di tengah perintah Wakil Bupati Majene untuk menghentikan sementara aktivitas tambang PT CIAM menyusul penolakan Masyarakat Adat Adolang dan warga terdampak. Warga menyatakan sejak awal tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai siapa pengendali perusahaan dan pemilik modal tambang di wilayah mereka.
Direktur Suaka Sulawesi Barat, Aco Nursyamsu, menyoroti adanya perbedaan data antara dokumen perizinan dan data resmi perusahaan.
“Kami menemukan perbedaan antara data pengurus PT CIAM dalam dokumen IUP yang terbit tahun 2025 dengan data resmi perusahaan di Ditjen AHU. Dalam IUP hanya tercantum satu komisaris, sementara di AHU tercatat beberapa komisaris, termasuk tiga warga negara asing, yang tidak disebutkan dalam izin tersebut,” kata Aco, (17/12/25).
Ia menilai ketidaksinkronan data itu menunjukkan lemahnya keterbukaan perusahaan kepada publik dan pemerintah daerah.
“Fakta ini menunjukkan PT CIAM tidak terbuka kepada publik, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Bahkan dalam profil perusahaan, alamat dan informasi pengurus asing tersebut tidak dicantumkan, sehingga pengambil kebijakan maupun masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh,” ujarnya.
Menurut Aco, ketertutupan tersebut menjadi persoalan serius karena lokasi konsesi berada di wilayah adat yang telah diakui negara.
“Ketertutupan ini sangat bermasalah karena konsesi PT CIAM berada di wilayah adat Adolang yang telah diakui negara. Masyarakat adat tidak pernah diberi tahu bahwa ada tiga WNA yang menduduki posisi sentral dan memiliki saham dominan di perusahaan yang beroperasi di tanah adat mereka,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT CIAM belum memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan data pengurus dalam dokumen perizinan dan data AHU, maupun tanggapan atas tuntutan transparansi dari masyarakat adat dan lembaga advokasi. (*)




