Tanah yang dikelola perusahaan adalah tanah adat, dikuasai turun-temurun dan tidak bisa diperjualbelikan. Keinginan kami jelas, hentikan dan tutup aktivitas tambang.
Majene — Wakil Bupati Majene Andi Ritamariani Basharoe memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang PT Cadas Industri Azelia Mekar (PT CIAM) di Kecamatan Pamboang, Rabu, 17 Desember 2025. Perintah itu disampaikan langsung di lokasi tambang menyusul protes Masyarakat Adat Adolang dan warga sekitar yang menilai operasi perusahaan melanggar wilayah adat serta mengabaikan keputusan pemerintah daerah.
Wakil bupati datang bersama Masyarakat Adat Adolang dan Aliansi Rakyat Tolak Tambang Pamboang ke lokasi tambang PT CIAM di Kelurahan Lalampanua. Di hadapan pihak perusahaan, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut.
“Sambil kita menyurati Pemprov Sulbar, hentikan sementara aktivitas tambang,” kata Andi Ritamariani Basharoe kepada manajemen PT CIAM.
Situasi di lokasi sempat memanas. Saat dialog dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, terlihat kelompok masyarakat pendukung tambang berada di sekitar lokasi, sebagian membawa senjata tajam terselip di pinggang. Ketegangan meningkat ketika kelompok tersebut mengerumuni warga yang menolak tambang.

Selain itu, di area tambang terlihat aktivitas yang disebut pihak perusahaan sebagai persiapan ritual, berupa pembakaran dupa beraksara Tiongkok serta seekor kambing mentah yang diletakkan di atas meja berwarna merah. Direktur PT CIAM, Aldi Sukma, mengonfirmasi bahwa investor perusahaan merupakan warga negara China.
Penolakan keras disampaikan Masyarakat Adat Adolang. Ketua Adat Adolang, Gading Corai, menyebut PT CIAM masuk dan beroperasi tanpa izin adat (mekkatabe), meskipun keberadaan masyarakat adat telah diakui melalui surat keputusan bupati.
“Tanah yang dikelola perusahaan adalah tanah adat, dikuasai turun-temurun dan tidak bisa diperjualbelikan. Keinginan kami jelas, hentikan dan tutup aktivitas tambang,” ujar Gading.
Ketua AMAN Majene, Aco Bahri Mallingan, menambahkan bahwa PT CIAM diduga menyerobot wilayah adat serta lahan milik warga di Lingkungan Taduang, Kelurahan Lalampanua. Ia menyebut perusahaan mengabaikan surat penghentian sementara yang sebelumnya telah dikeluarkan DPRD dan Bupati Majene.
“Adat tidak dihargai, pemerintah daerah pun tidak didengar. Kalau konflik terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Warga terdampak juga menyampaikan keluhan. Sabir, salah satu pemilik lahan, mengaku lahannya diserobot untuk pembangunan jalan hauling. Anto menyebut tanaman jambu mete milik keluarganya digusur tanpa izin. Sementara Pak Rida mengatakan penimbunan empang untuk akses menuju jetty menutup saluran air dan menyebabkan ikan mati.
Berdasarkan data warga, konsesi PT CIAM seluas 31,65 hektare tidak hanya masuk wilayah adat Adolang, tetapi juga wilayah permukiman warga Lingkungan Taduang yang hidup berdampingan langsung dengan area tambang.
Dialog ditutup dengan seruan penutupan tambang oleh Aliansi Rakyat Tolak Tambang Pamboang. Masyarakat Adat Adolang dan warga terdampak menyatakan akan menutup seluruh aktivitas tambang secara paksa jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene tidak mencabut izin operasi produksi PT CIAM. (*)




