Warga Pamboang Bubarkan Konsultasi Publik PT CIAM, Tuntut Penutupan Total Tambang

Ist

MAJENE — Konsultasi publik yang digelar PT Cadas Industri Azalia Mekar (PT CIAM) di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Majene, berakhir ricuh setelah warga mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Pertemuan yang membahas penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana peningkatan kapasitas produksi itu dinilai tidak transparan dan dianggap mengabaikan suara masyarakat yang sejak awal menolak kehadiran tambang. Selasa (09/12).

Acara yang digelar di Dapur Mandar tersebut disebut berlangsung secara tertutup dengan menghadirkan kelompok yang pro tambang. Namun kebocoran informasi membuat warga bergerak mendatangi lokasi dan menghentikan agenda yang sedang berlangsung. PT CIAM diketahui sedang mengajukan peningkatan kapasitas produksi dari 100 ton per hari menjadi 500 ton per hari, pembangunan jetty di pesisir Taraujung, serta percepatan eksploitasi material batu.

Penolakan warga tidak hanya tertuju pada PT CIAM, tetapi juga terhadap dua perusahaan lain. CV Horas Mandiri To Mario dan CV Puncak Mandiri Bakti, yang turut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sama. Ketiganya memperoleh izin pada 9 April 2025 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat dengan total konsesi 31,63 hektar untuk PT CIAM, 10,5 hektar untuk CV Horas Mandiri, dan 4,90 hektar untuk CV Puncak Mandiri Bakti. Ketiga perusahaan itu beroperasi di bukit yang sama, menjadikan kawasan Pamboang berada dalam tekanan pertambangan besar.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas ketiga perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak serius. Lumpur dan debu disebut masuk hingga ke rumah-rumah warga di Lalampanua. Sungai di sisi area tambang juga mengalami kerusakan. Selain itu, sejak awal PT CIAM dituding melakukan penyerobotan lahan untuk pembangunan akses jalan tambang dengan menggusur puluhan pohon jambu mete milik warga tanpa persetujuan. Di wilayah pesisir, rencana pembangunan jetty dan jalur hauling dikhawatirkan menimbun tambak serta mengganggu wilayah tangkap nelayan Taraujung.

Proses Aktivitas Pertambangan di Pamboang

Aco’ Nursyamsu dari Suaka Sulbar, lembaga advokasi lingkungan yang mendampingi warga, mengatakan pembubaran konsultasi publik tersebut menjadi bentuk penegasan masyarakat terhadap seluruh perusahaan tambang di Pamboang. Ia menyebut aktivitas ketiga perusahaan itu telah menciptakan daya rusak yang nyata. “Aksi geruduk ini dilakukan untuk mengoreksi dan melayangkan penutupan secara permanen terhadap seluruh perusahaan tambang di Kecamatan Pamboang. Bukan hanya PT CIAM, tetapi juga CV Horas Mandiri To Mario dan CV Puncak Mandiri. Lumpur dan debu sudah masuk ke rumah-rumah warga,” katanya.

Menurut Aco’, warga tidak ingin Sulawesi Barat mengalami nasib serupa dengan daerah-daerah di Sumatera yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. “Dari penolakan ini kita mau menyampaikan bahwa Sulbar tidak menginginkan menjadi korban kerusakan lingkungan selanjutnya. Sumatera sudah jadi pelajaran betapa berbahayanya industri pertambangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rendahnya penghargaan perusahaan terhadap partisipasi masyarakat. “Sejak awal warga melakukan penolakan, tetapi tidak didengar oleh pihak perusahaan. Olehnya melalui kesempatan ini, warga melayangkan penutupan kepada seluruh perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Pamboang,” kata Aco’. Ia menegaskan bahwa warga tidak akan kembali ke meja dialog. “Kita tidak akan konsultasi dan negosiasi dengan perusak dan perampok lingkungan,” ucapnya.

Aksi yang berlangsung di hadapan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulbar, DLHK Kabupaten Majene, serta Dinas ESDM Sulbar itu ditutup dengan desakan agar pemerintah segera menghentikan proses peningkatan kapasitas PT CIAM serta mencabut seluruh IUP tambang di Pamboang, Banua Adolang, dan Lalampanua. Warga juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dari pemerintah, mereka siap menutup dan mengusir seluruh perusahaan tambang dari wilayah tersebut. (*)