Sekati.id,Parepare – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) memicu reaksi keras. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bumi Harapan Cabang Parepare, Samsul, menilai langkah ini bukan hanya memberatkan rakyat kecil, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Samsul, yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Parepare, mengkritik kebijakan Pemkot Parepare yang menaikkan tarif PBB-P2 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan daya tahan ekonomi rakyat.
“Regulasi memang ada, tapi substansi kebijakan ini menambah beban masyarakat di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Ini bukan solusi, ini tekanan,” tegas Samsul, Kamis (21/08).
Ia juga mengkritik kebijakan penghentian sementara penagihan PBB yang diumumkan Pemkot tanpa dasar hukum tertulis. Menurut Samsul, janji penghentian itu hanya berupa pernyataan lisan tanpa dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) atau regulasi resmi.
“Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, dan juga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bagaimana mungkin kebijakan publik hanya berdasar janji lisan? Ini cacat hukum dan melecehkan prinsip negara hukum,” kritik Samsul dengan nada tajam.
Berdasarkan data resmi Pemkot, 17,30% wajib pajak mengalami kenaikan tarif PBB-P2. Menurut Samsul, angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret nyata beban yang semakin menjerat rakyat kecil.
“Rakyat dipaksa bayar lebih mahal untuk tanah dan rumahnya sendiri. Di mana keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi? Pemerintah seharusnya memikirkan keringanan atau subsidi, bukan menambah penderitaan,” ujarnya.
Samsul juga menuding Pemkot Parepare gagal mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan hanya formalitas tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan.
“Sosialisasi apa kalau rakyat hanya disuruh mendengar, bukan diajak bicara? Itu bukan partisipasi, itu pemaksaan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Samsul memberikan ultimatum keras kepada Pemkot Parepare. Ia menegaskan HMI siap turun aksi jika aspirasi masyarakat tidak digubris.
“HMI tidak akan diam. Kami akan mengawal kebijakan ini sampai pemerintah sadar. Jika perlu, kami turun ke jalan. Ini bukan sekadar soal pajak, ini soal keadilan dan kepastian hukum yang mereka injak-injak,” pungkasnya.(Rls/*)




