Majene — Penolakan keras datang dari warga Desa Tubo Poang dan Salutambung, terhadap rencana eksploitasi tambang pasir oleh PT Baqba Lembang Tuho di muara Sungai Tubo dan pesisir barat Salutambung. Aco Nursyamsu selaku salah satu juru bicara warga menyebut tindakan perusahaan yang memasang plang secara sepihak di wilayah pesisir tanpa persetujuan warga adalah simbol penjajahan baru yang mengabaikan hak masyarakat dan merusak lingkungan.
Menurut Aco, pemasangan plang tanpa melalui “mekkatabe” — sebuah prosesi adat yang wajib dilalui sebagai bentuk penghormatan dan persetujuan masyarakat setempat — adalah bentuk penghinaan. “Kami tidak akan membuka ruang negosiasi bagi pihak-pihak yang datang merusak alam dan mengabaikan suara kami,” tegas Aco.
Ia juga mengkritik proses komunikasi dan perizinan yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. “Jika ingin berdialog, silakan bicaralah dengan tokoh adat dan nelayan yang ada di pesisir Tubo Salutambung. Bukan tiba-tiba datang dan memasang plang di tanah kami tanpa izin,” katanya.
Aco menegaskan bahwa perusahaan juga salah menggunakan istilah “putra daerah” untuk melegitimasi aksi yang menurutnya merugikan masyarakat. “Kami tidak membeda-bedakan asal usul, tapi kami menolak cara-cara yang merusak dan tidak transparan,” ujar Aco dengan tegas.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Tubo Poang-Salutambung telah lama merasakan dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang sudah berulang kali dilakukan di Sungai Tubo. Kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem pesisir, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang pasir ini membawa malapetaka bagi kehidupan warga pesisir.
“Pembangunan harusnya fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya nelayan dan petani. Bukan justru menghilangkan sumber penghidupan kami,” ujar Aco yang menegaskan pentingnya kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat sebagai prioritas utama.
Sementara itu, Direktur PT Baqba Lembang Tuho, Muh Taslim, menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan masyarakat Desa Tubo Poang dan Salutambung terkait rencana pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia berjanji akan pulang kampung dan menemui warga pada 19 Mei mendatang. Rabu (14/5/2025).
“Karena itu saya ingin berdialog dengan masyarakat. Insya Allah tanggal 19 saya ke sana,” ujar Taslim melalui pesan WhatsApp kepada media lokal.
Taslim menjelaskan bahwa tujuan rencana pertambangan pasir di Sungai Tubo adalah untuk memberdayakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa daerah Tubo dan Kabupaten Majene pada umumnya tidak memiliki potensi tambang lain seperti emas atau besi. Pasir, menurutnya, adalah komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang ekonomi.
“Kebetulan saya lama merantau, ada kenalan investor dari Korea yang siap masuk. Saya kira ini peluang bagus untuk masyarakat kita karena Insya Allah semua pekerjanya akan diambil dari warga lokal,” ujarnya.
Namun, janji tersebut belum mampu meredam gelombang penolakan yang terus menggema. Masyarakat menuntut proses yang transparan dan menghormati adat sebagai fondasi dialog yang sesungguhnya. Pemasangan plang tanpa mekkatabe bukan sekadar masalah administratif, melainkan simbol penjajahan baru yang mengancam kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir.
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana proyek-proyek pembangunan yang mengatasnamakan kemajuan dan pemberdayaan seringkali justru mengabaikan kearifan lokal dan suara rakyat kecil. Masyarakat Tubo Poang dan Salutambung kini bersiap untuk mempertahankan haknya dengan segala cara demi masa depan yang berkelanjutan. (*)




