SulbarUpdate.com— Diskriminasi dan stigmatisasi terhadap perempuan adalah isu yang masih relevan di banyak belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun ada berbagai kemajuan dalam hak-hak perempuan, tantangan terus muncul, terutama dalam konteks politik dan hukum.
Diskriminasi dan Stigmatisasi
Diskriminasi terhadap perempuan mencakup berbagai tindakan yang merugikan atau membatasi hak-hak perempuan berdasarkan gender. Sementara itu, stigmatisasi mengacu pada proses di mana perempuan dianggap lebih rendah atau tidak layak karena norma-norma sosial yang patriarkal, dalam banyak kasus, perempuan yang menghadapi diskriminasi juga mengalami stigmatisasi, yang memperburuk situasi.
Diskriminasi dalam Politik
Dalam berbagai negara termasuk Indonesia, keterwakilan perempuan dalam politik masih sangat rendah. Menurut laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2022, hanya sekitar 20% kursi di parlemen yang diisi oleh perempuan, ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang signifikan bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Meskipun ada undang-undang yang mendukung partisipasi perempuan, implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai harapan. Diskriminasi berbasis gender serta tekanan sosial untuk tidak terlibat dalam politik, menghalangi perempuan untuk berpartisipasi secara aktif.
Diskriminasi dalam Hukum
Hukum yang ada sering kali tidak cukup untuk melindungi perempuan dari diskriminasi. Menurut laporan dari Amnesty International (2021), banyak perempuan menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan, terutama dalam kasus kekerasan berbasis gender. Masyarakat sering kali lebih cenderung menyalahkan korban daripada pelaku yang memperburuk stigma yang dialami oleh perempuan.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) banyak ketentuan dalam hukum nasional yang masih tidak mendukung kesetaraan gender. Misalnya, hukum waris yang tidak adil dan kurangnya perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Peran Hukum dalam Mengatasi Diskriminasi
Hukum dapat memainkan peran penting dalam mengatasi diskriminasi terhadap perempuan. Upaya untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung hak-hak perempuan perlu dilakukan. Salah satunya mengamandemen undang-undang yang diskriminatif dan memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil.
Tahun 2023 KPPPA mengumumkan rencana untuk merevisi beberapa undang-undang yang dinilai tidak mendukung kesetaraan gender, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Revisi ini dapat membantu menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan memberikan akses keadilan yang lebih baik.
Peran Politik dalam Mengatasi Diskriminasi
Partisipasi perempuan dalam politik sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak. Ketika perempuan berada dalam posisi pengambilan keputusan, mereka dapat membawa perspektif yang berbeda dan mendorong kebijakan yang lebih inklusif. Penelitian oleh UN Women (2022) menunjukkan bahwa negara-negara dengan lebih banyak perempuan dalam posisi kepemimpinan cenderung memiliki kebijakan yang lebih mendukung kesetaraan gender.
Mendorong perempuan untuk terlibat dalam politik tidak hanya penting untuk menciptakan perubahan, tetapi juga untuk mengubah persepsi masyarakat mengenai peran perempuan. Melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, perempuan dapat dipersiapkan untuk menghadapi tantangan dalam politik dan hukum.
Tantangan yang Dihadapi Perempuan
Meskipun ada upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan memperkuat kerangka hukum, tantangan tetap ada. Norma-norma sosial yang patriarkal sering kali menghambat kemajuan perempuan. Diskriminasi yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari merasa tidak berdaya untuk melawan ketidakadilan.
Selain itu, stigma sosial dapat membuat perempuan ragu untuk melapor ketika mengalami diskriminasi atau kekerasan. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (2023), lebih dari 60% perempuan yang mengalami kekerasan memilih untuk tidak melapor karena takut akan stigma sosial.(*)
Nurul Zamsani DM




