MAMUJU – Sekretariat DPRD Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp602.928.500. Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai temuan, melainkan adanya pengakuan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengeluaran non-budgeter tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan, Bendahara Pengeluaran mengakui selisih pembayaran tersebut telah dipergunakan untuk pengeluaran non-budgeter. Hingga pemeriksaan dilakukan, penggunaan dana itu tidak didukung bukti maupun dokumen yang dapat menjelaskan kepada siapa dana disalurkan, untuk kegiatan apa digunakan, serta apa dasar hukumnya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Sulbar. Sebab, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD pada prinsipnya wajib memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana negara tanpa jejak administrasi yang memadai menjadi persoalan yang patut ditelusuri lebih lanjut.
LHP BPK juga mengungkap bahwa proses pemesanan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan oleh bagian keuangan, sementara verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya bersifat administratif dan belum memastikan kesesuaian transaksi dengan kondisi riil. Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal dalam pengelolaan belanja di Sekretariat DPRD Sulbar.
Sebagai Pengguna Anggaran, Sekretaris DPRD Sulawesi Barat memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta sistem pengendalian internal berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, publik menunggu penjelasan mengenai bagaimana dana sebesar Rp602 juta tersebut dapat digunakan tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah (GMPD) Sulawesi Barat, Mahendra Mahardika, menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, tidak hanya berhenti pada Bendahara Pengeluaran.
“Kalau benar dana itu digunakan untuk pengeluaran non-budgeter, maka penyelidikan harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menerima manfaatnya. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya uang negara tersebut mengalir,” kata Mahendra, (15/07/26).
Menurutnya, pengembalian kerugian ke kas daerah sebagaimana direkomendasikan BPK tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Sulawesi Barat telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan BPK tersebut, termasuk mengenai penggunaan dana non-budgeter dan mekanisme pertanggungjawabannya. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Sulawesi Barat sekaligus langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam menindaklanjuti temuan BPK agar persoalan ini tidak berhenti sebagai catatan administratif semata. (*)




