Kami telah beberapa hari ini melakukan investigasi lapangan, dan bukan hanya satu korban. Ada sejumlah korban dengan kasus yang sama terkait dugaan penyalahgunaan data. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dibiarkan.
Polewali Mandar – Dugaan penyalahgunaan data nasabah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Polewali Mandar kian menjadi sorotan publik setelah mendapat perhatian dari aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat.
M. Ridwan, aktivis GMNI Polewali Mandar, menilai kasus yang menimpa nasabah berinisial Msl bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya kelemahan serius dalam pengelolaan data di tingkat unit layanan.
“Kalau data nasabah yang sudah lunas bisa tiba-tiba muncul kembali sebagai pinjaman aktif, ini bukan hal biasa. Harus ada penjelasan terbuka dari pihak PNM,” ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Msl mengaku pernah mengajukan pinjaman di PNM Mekaar pada tahun 2023 dan telah melunasinya. Namun, namanya kembali tercatat sebagai debitur, yang berdampak pada terhambatnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ridwan mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan indikasi kasus serupa tidak hanya dialami satu orang.
“Kami telah beberapa hari ini melakukan investigasi lapangan, dan bukan hanya satu korban. Ada sejumlah korban dengan kasus yang sama terkait dugaan penyalahgunaan data. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ridwan, Senin (04/05/2026).
Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini diperlukan langkah tegas dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Harus ada tindakan tegas. Pihak PNM paling bertanggung jawab dalam hal ini, karena ini menyangkut data dan kepercayaan nasabah,” lanjutnya.
Menurut Ridwan, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
- Pasal 263 KUHP
Selain itu, kerugian yang dialami nasabah juga dapat dikategorikan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1365 KUHPerdata
Ridwan mendesak pihak PNM untuk tidak hanya melakukan investigasi internal, tetapi juga membuka hasilnya secara transparan kepada publik.
“Investigasi internal harus disertai keterbukaan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan data tersebut.
Sementara itu, pihak PNM sebelumnya telah menyampaikan tengah melakukan investigasi internal serta mengajukan penghapusan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, Ridwan menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya kejelasan tanggung jawab serta jaminan perlindungan data nasabah ke depan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan, khususnya bagi nasabah kecil. (*)




