PNM Mekaar di Polewali Mandar Terseret Dugaan Penyalahgunaan Data, Nasabah Sudah Lunas Tiba-Tiba Berutang Lagi

Polewali Mandar – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Polewali Mandar terseret dugaan penyalahgunaan data setelah seorang nasabah mengaku namanya kembali tercatat memiliki pinjaman, meski sebelumnya telah melunasi kewajibannya.

Nasabah berinisial Msl mengungkapkan, dirinya memang pernah mengajukan pinjaman di PNM Mekaar pada tahun 2023. Namun, pinjaman tersebut telah diselesaikan sepenuhnya dan dibuktikan dengan dokumen pelunasan resmi.

“Memang saya pernah mengajukan pinjaman tahun 2023, tapi sudah lunas. Saya punya bukti pelunasan. Kenapa tiba-tiba nama saya terdeteksi punya pinjaman lagi, padahal saya sudah tidak melanjutkan,” ujar Msl, (01/05/26).

Persoalan ini diketahui saat Msl tengah mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses tersebut kemudian terhambat setelah muncul catatan pinjaman atas nama dirinya dalam sistem keuangan.

Msl menilai kondisi tersebut sangat merugikan karena berdampak langsung pada akses pembiayaan yang sedang ia upayakan. Ia juga menduga adanya penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan.

“Ini jelas merugikan saya. Data saya digunakan tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Msl telah mendatangi kantor PNM Mekaar setempat untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pihak internal disebut mengakui adanya permasalahan.

PNM Mekaar juga telah memberikan keterangan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi internal.

“Kami akan melakukan investigasi internal, dan saat ini kami telah mengajukan penghapusan data yang bersangkutan di SLIK OJK,” ujar pihak PNM. (02/05/26).

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya penanganan dari pihak internal, meskipun prosesnya masih berlangsung.

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dan keamanan data nasabah di lembaga pembiayaan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi faktor penting dalam penilaian kelayakan kredit, sehingga kesalahan atau penyalahgunaan data dapat berdampak serius terhadap masyarakat.

Hingga kini, proses investigasi internal oleh pihak PNM masih berjalan, sementara nasabah berharap adanya penyelesaian yang jelas serta pemulihan data dan nama baik secara menyeluruh. (*)