DPRD Majene Bahas Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Majene,-Pansus Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang dibentuk untuk membahas pelaksanaan peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, menggelar rapat perdananya Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 Wita. Hasil rapat menyatakan hal tersebut diserahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati agar melakukan rapat internal bersama jajarannya untuk mengambil keputusan terkait lanjut tidaknya pemberlakuan Perbup. Hasil rapat kemudian disampaikan ke Pansus secara tertulis paling lambat Senin, 5 September 2022.

 

 

Ketua Komisi II DPRD Majene Hasriadi, SH., M. Si saat mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan perbup Nomor 26 Tahun 2021.

 

Anggota DPRD Majene Armiah saat mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan perbup Nomor 26 Tahun 2021.
 
 
Segmen Iklan, Dipersembahkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Majene.