Masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran. Temuan BPK adalah dokumen resmi negara, dan seharusnya menjadi dasar penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
JAKARTA — Seorang tokoh pemuda asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Takbir S.H, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (18/11), untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran yang merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024. Total nilai temuan yang dilaporkan mencapai Rp 5,96 miliar.
Takbir menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang telah ia sampaikan melalui kanal pengaduan online KPK pada Agustus 2024. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima informasi perkembangan laporan tersebut.
“Saya datang langsung untuk memastikan laporan ini ditangani sesuai prosedur. Temuan BPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang perlu didalami lebih jauh,” ujarnya kepada awak media usai menyerahkan dokumen laporan.
Merujuk Temuan BPK Sulbar 2024
Laporan yang disampaikan Takbir sebagian besar berisi rangkuman temuan BPK pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mamasa, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Dinas PUPR Kabupaten Mamasa – Rp 997.204.925,88
BPK menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan penanganan longsor yang dilaksanakan secara swakelola. Beberapa di antaranya:
- Penanganan longsor ruas Salualo–Salumaka
Belanja dinyatakan tidak sah oleh BPK, dengan nilai RAB sebesar Rp 250 juta. - Penanganan longsor ruas Nosu–Pana
Belanja kembali dinyatakan tidak sah, dengan nilai Rp 307,93 juta. - Penanganan pasca longsor ruas Pana–Tabang
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 439,27 juta.
Total nilai temuan pada dinas tersebut mencapai Rp 997,20 juta.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Rp 4.964.754.098,00
Temuan terbesar berasal dari pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). BPK mencatat bahwa nilai transfer tunjangan tersebut diubah dan tidak sesuai dengan data pada:
- SK daftar penerima, serta
- Amprah tunjangan sebagai dasar pembayaran.
BPK menyatakan bahwa nilai pembayaran TPG dan TKG tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan total temuan mencapai hampir Rp 5 miliar.
Dorongan Pengawasan Publik
Takbir menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran. Temuan BPK adalah dokumen resmi negara, dan seharusnya menjadi dasar penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Ia juga berharap KPK dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak terkait di Kabupaten Mamasa.
Menunggu Respons KPK
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan tersebut. Takbir menyatakan siap memenuhi panggilan apabila KPK membutuhkan klarifikasi atau tambahan data.
“Saya siap mendukung prosesnya. Tujuannya hanya satu, memastikan pengelolaan anggaran publik dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya. (*)




