[Gambar:Ist]
Sekati.id,Parepare – Sebanyak 412 warga Kota Parepare dari empat kecamatan telah memasukkan aduan secara daring ke Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Parepare sejak posko pengaduan dibuka.
Aduan itu berkaitan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dipandang melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana sebelumnya diungkap dalam hasil kajian Committee Advokasi JOL Parepare.
Arwan, selaku Central Committee Advokasi JOL Parepare, menyebut laporan itu telah dirampungkan per 20 Agustus 2025 dini hari. Dari 412 aduan yang masuk, kenaikan PBB-P2 yang dialami warga bervariasi: mulai 160 persen, 250 persen, 350 persen, 400 persen, hingga yang tertinggi 800 persen.

Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidak sesuaian antara penghitungan objek pajak di Parepare dengan peraturan pusat maupun daerah.
“Tidak heran jika polemik kemudian muncul di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Raka, selaku Committee Kebijakan Publik JOL Parepare menilai kebijakan Pemkot Parepare yang hanya menunda penagihan PBB-P2 dan fokus pada sosialisasi merupakan langkah yang keliru.
“Seharusnya pemerintah membatalkan kenaikan PBB-P2 yang dialami 9.015 wajib pajak di Parepare, lalu melakukan pemutakhiran data sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Nomor 12 Tahun 2023,” tegas Raka.
Ia menambahkan, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri juga menegaskan agar pemerintah daerah membatalkan lonjakan pajak yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Hal senada disampaikan Abidin, Central Commando JOL Parepare. Menurutnya, data yang diverifikasi bersama Komisi I DPRD Parepare pada 20 Agustus 2025 menunjukkan mayoritas dari 9.015 wajib pajak yang mengalami kenaikan adalah PBB-P2 NJOPTKP.
“Hitungan yang dipakai Pemkot adalah 0,2 persen, padahal sesuai regulasi seharusnya 0,02 persen. Inilah yang menyebabkan lonjakan hingga 800 persen,” kata Abidin.
Ia menilai kebijakan pemerintah kota hanya “mengulur waktu” dan menyebut kondisi ini sebagai anomali warisan pemerintahan wali kota saat ini.
Selain persoalan PBB-P2, JOL Parepare juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap klub sepak bola PSM yang disebut memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar dengan tarif 10 persen. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke Tipikor Polres Parepare.
“Pemerintah mestinya fokus menagih piutang besar itu, bukan malah membebani rakyat dengan PBB-P2 yang tidak sesuai aturan,” pungkas Abidin.(Ibl/*)




