Purbaya Beberkan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Jakarta—Pemerintah pusat kembali menata ulang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sejumlah aturan akan direvisi, terutama karena terkait dengan pendanaan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025.

Dalam keterangannya pada media briefing di kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (14/11/2025), sebagaimana dikutip Kompas.com, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah  Putih tidak lagi berlaku. “”PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi,” ujarnya

Meskipun aturan berubah, sumber pendanaan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tetap berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa. Menkeu menjelaskan, tahun 2026 Dana Desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, dan sekitar dua pertiganya, Rp. 40 triliun, akan dialokasikan khusus untuk pembangunan KDMP.

Purbaya merinci bahwa bahwa total kebutuhan untuk membangun 80.000 KDMP mencapai Rp 240 triliun dengan setiap unit KDMP membutuhkan Rp 3 miliar. Oleh sebab itu, dana desa yang akan digunakan untuk membiayai KDMP sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. “Dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan,” jelasnya.

Sisa anggaran sebesar Rp. 20 triliun ini, jika dibagi rata, maka masing-masing desa hanya akan menerima sekitar Rp. 250 juta dana desa di luar untuk pembangunan KDMP. Revisi aturan penggunaan Dana Desa ini harus diantisipasi oleh desa karena pasti akan membawa perubahan yang signifikan dalam prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Selama ini, mayoritas desa masih sangat tergantung kepada dana transfer, khususnya dana desa.(rls)