Pupuk Gratis Mamasa 2025: Ratusan Petani Rugi, Somasi Dilayangkan

Serikat Petani Mamasa, antarkan langsung surat Somasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa. ( Foto: Ist)

Mamasa— Program bantuan pupuk gratis Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mamasa senilai Rp14 miliar yang bersumber dari dana hibah kini menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut dinilai gelap dan jauh dari prinsip transparansi serta keadilan.

Di lapangan, fakta berbicara lain. Sejumlah kelompok tani telah menerima bantuan, sementara ratusan lainnya belum mendapatkan apa pun tanpa penjelasan resmi dari dinas terkait. Ketimpangan ini memicu kekecewaan dan kemarahan petani yang merasa diperlakukan tidak adil.

Lebih dari sekadar persoalan administratif, ketidakjelasan ini telah menimbulkan kerugian nyata. Petani dan pengurus kelompok tani terpaksa bolak-balik ke ibu kota kabupaten untuk mengurus berkas, melengkapi administrasi, dan mencari informasi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka. Biaya transportasi membengkak, waktu terbuang, tenaga terkuras, sementara musim tanam terus berjalan tanpa kompromi.

“Kami mengutuk keras kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatan Mambi dan BPP Kecamatan Mambi. Kami sudah berulang kali meminta data, tetapi justru saling melempar tanggung jawab ke dinas. Padahal melalui merekalah informasi seharusnya dibuka kepada petani,” tegas Muh. Nabir, Ketua Serikat Petani Mamasa, Minggu (22/02/26).

Situasi ini mencerminkan buruknya tata kelola bantuan publik. Anggaran telah disahkan dalam jumlah besar, namun distribusinya kacau dan informasinya tertutup. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian hak-hak petani serta lemahnya akuntabilitas birokrasi dalam pengelolaan dana hibah.

Sebagai bentuk sikap tegas, Serikat Petani Mamasa secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dan pihak terkait. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut:

1. Membuka secara transparan realisasi anggaran pupuk gratis Rp14 miliar.

2. Mengumumkan daftar kelompok tani yang telah menerima dan yang belum menerima bantuan.

3. Menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatan serta ketimpangan distribusi.

4. Menetapkan jadwal pasti penyaluran tanpa membebani petani dengan birokrasi berulang.

5. Bertanggung jawab atas semua biaya yang telah dikeluarkan petani selama pengurusan berkas.

Serikat Petani Mamasa menegaskan bahwa kerugian akibat biaya administrasi yang terus dikeluarkan petani tidak boleh dinormalisasi. Jika somasi ini diabaikan, langkah lanjutan seperti aksi terbuka hingga pengaduan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh demi kepastian dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Yustianus, menyatakan bahwa sebanyak 179 kelompok yang telah melengkapi berkas gagal mendapatkan pupuk karena terkendala pada bulan Desember 2025.

“Hanya 500 kelompok yang tercover di 2025 dengan anggaran sekitar Rp5 miliar,” jelasnya saat ditemui perwakilan petani.

Ia juga menegaskan bahwa program 2026 Pemda akan melakukan evaluasi terhadap proses penyaluran pupuk gratis tersebut.

“Persoalan sisa anggaran itu kami tidak bisa memberikan tanggapan, mungkin pihak keuangan yang lebih mengerti,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: ke mana sisa anggaran dari total Rp14 miliar? Mengapa hanya Rp5 miliar yang terealisasi untuk 500 kelompok? Dan bagaimana nasib 179 kelompok yang telah memenuhi persyaratan namun tetap tidak menerima bantuan?

Petani sudah cukup menanggung beban mahalnya biaya produksi dan ketidakpastian hasil panen. Pemerintah daerah diminta segera membuka data dan menjelaskan secara gamblang agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

Transparansi bukan pilihan — melainkan kewajiban. (skt).