Mamasa — Puluhan unit bangunan WC muncul dan kini hampir rampung di Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, tanpa papan proyek dan tanpa kejelasan asal anggaran. Pembangunan yang progresnya diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat karena dilakukan tanpa informasi resmi sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan WC tersebut tersebar di sejumlah titik pemukiman warga. Namun hingga kini, tidak ditemukan papan proyek yang memuat keterangan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
Saat dikonfirmasi, bendahara Desa Pamoseang hanya menyatakan tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut. Ia mengaku tidak tahu dari mana pembangunan 24 unit WC itu berasal.
Sorotan keras datang dari Ridwan, pemuda asal Pamoseang. Ia mempertanyakan kejelasan dan legalitas pembangunan tersebut. Ridwan mengaku telah menanyakan langsung kepada bendahara desa, namun tidak memperoleh penjelasan terkait sumber anggaran maupun pihak pelaksana.
“Saya sudah menanyakan langsung ke bendahara desa, dan jawabannya hanya satu: tidak tahu proyek ini dari mana,” ujar Ridwan, (19/12/25).
Ridwan menegaskan bahwa sikap kritis yang ia sampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan di kampung halamannya. Namun, ia menekankan bahwa setiap pembangunan harus tunduk pada regulasi dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi.
“Bukan saya menolak pembangunan di Pamoseang, tapi semua ada aturannya. Pembangunan apa pun wajib ada papan proyek sebagai bentuk transparansi. Ini hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Desa Pamoseang bukan wilayah tanpa tata kelola dan bukan ruang kosong yang bisa dimasuki pihak mana pun untuk membangun tanpa kejelasan izin dan prosedur.
“Pamoseang bukan tanah kosong. Tidak benar jika orang-orang bisa masuk ke kampung kami lalu membangun tanpa kejelasan,” katanya.
Dengan kondisi bangunan yang hampir rampung, Ridwan mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pembangunan tanpa identitas proyek berpotensi membuka ruang pelanggaran tata kelola dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait mengenai sumber anggaran dan dasar hukum pembangunan 24 unit WC tersebut. (*)




