PIP Dipotong di MAS Al-Fauziah Talipukki, Pamoseang Institute Siap Mengawal Hak Siswa

Muhammad Ikbal, Direktur Pamoseang Institute. (Ist)

Dana PIP adalah hak mutlak siswa. Tidak ada pihak, sekecil apa pun, yang berhak memotong, menunda, atau menegosiasikan hak ini. Siapa pun yang melakukan pemotongan berarti mencuri hak anak-anak!

Mamasa — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Fauziah Talipukki, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kian menguat. Praktik yang menyasar puluhan siswa itu kini mendapat sorotan serius dari Pamoseang Institute, yang menyatakan siap mengawal hak siswa hingga ke jalur hukum.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebanyak 52 siswa MAS Al-Fauziah Talipukki tercatat sebagai penerima PIP. Setiap siswa seharusnya menerima dana sebesar Rp1,8 juta, namun realisasi di tangan siswa tidak utuh. Dana tersebut dilaporkan dipotong sekitar Rp500 ribu per siswa setelah pencairan di bank.

Mekanisme pemotongan dilakukan secara sistematis. Siswa didampingi orang tua saat mencairkan dana di bank, kemudian sebagian uang diserahkan kembali kepada pihak yayasan atau sekolah. Sejumlah siswa mengakui praktik tersebut.

“Iya benar, beasiswa kami dipotong Rp500 ribu. Katanya untuk baju batik, baju olahraga, dan transportasi,” ujar salah satu siswa. Ia menyebut praktik ini bukan hal baru. “Kami ini masih mending. Dulu bahkan ada yang sampai dibagi dua,” katanya.

Penelusuran lebih jauh menemukan bahwa pemotongan PIP telah berlangsung lama, sekurang-kurangnya empat hingga lima tahun terakhir, dan tidak hanya terjadi di jenjang MAS. Di kompleks sekolah yang sama, siswa SMPS juga pernah mengalami pemotongan dana bantuan pendidikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sejumlah siswa penerima PIP diketahui merupakan putra dan putri asal Pamoseang, yang mendorong Pamoseang Institute turun langsung melakukan pendampingan dan pengawalan hak pendidikan siswa.

Kepala Sekolah SMPS Talipukki, yang disebut sebagai pihak yang mengeksekusi pemotongan, mengakui adanya pemotongan dana. Ia menyebut pemotongan dilakukan untuk pembelian seragam sekolah dan diklaim telah disampaikan serta disepakati sebelumnya dengan siswa dan orang tua. Pernyataan ini juga dikonfirmasi oleh Sekati.id.

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan keras oleh Muhammad Ikbal, Direktur Pamoseang Institute. Menurut Ikbal, dalih tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

Dana PIP adalah hak mutlak siswa. Tidak ada pihak, sekecil apa pun, yang berhak memotong, menunda, atau menegosiasikan hak ini. Siapa pun yang melakukan pemotongan berarti mencuri hak anak-anak!” tegas Ikbal, 30/12/25.

Pamoseang Institute menegaskan bahwa persetujuan lisan atau dalih “tolong-menolong” tidak bisa menggantikan aturan negara. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021, pemotongan dana PIP dilarang secara tegas.

“Kami tidak bicara soal kesopanan atau kebiasaan lama. Ini soal hak dasar anak atas pendidikan. Jika negara membiarkan pemotongan ini, maka pemerintah sama saja menutup mata terhadap hak anak-anak dari keluarga kurang mampu,” ujar Ikbal.

Pamoseang Institute telah berkomunikasi dengan Ombudsman Sulawesi Barat, yang menegaskan praktik ini dapat dan patut dilaporkan. Lembaga ini juga tengah melakukan investigasi lintas tahun, menelusuri dugaan pemotongan PIP di MAS Al-Fauziah Talipukki setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Secara kelembagaan, Pamoseang Institute menyatakan akan mendampingi siswa dan orang tua, menempuh jalur hukum, serta melaporkan kasus ini ke Polres Mamasa dan Ombudsman Sulawesi Barat. Selain itu, lembaga ini mendesak audit terbuka lintas tahun oleh instansi berwenang.

Ikbal menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas:

Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kami akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi dan nasional. Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan salah. Hak anak bukan opsi, tapi kewajiban untuk dilindungi!

Hingga laporan ini disusun, belum ada langkah penindakan resmi atau audit terbuka dari instansi terkait atas dugaan pemotongan dana PIP di MAS Al-Fauziah Talipukki. (*)