Perubahan Nama TPA Menjadi TPST Di Desa Paku Diduga Langgar Hukum Dan Abaikan Kajian Akademik

Ist

Polewali Mandar–Kondisi sosial di Desa Paku, Kecamatan Binuang, kian memanas seiring menguatnya penolakan masyarakat terhadap rencana pengoperasian kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya dikenal sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut tokoh masyarakat Desa Paku, Abdul Latif, S.H., M.H., perubahan nama dari TPA menjadi TPST dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui kajian akademik yang sahih.

“Perubahan nama dari TPA ke TPST tidak otomatis mengubah fungsi dan dampaknya. Kalau secara hukum dan teknis tidak ada izin baru, maka aktivitas itu tetap ilegal,”
tegas Abdul Latif saat ditemui Sabtu malam (8/11/2025).

Abdul Latif, yang juga advokat dan dosen di salah satu universitas di Polewali Mandar, menilai keputusan pemerintah daerah untuk kembali mengoperasikan lokasi tersebut melanggar prinsip tata kelola lingkungan dan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa struktur RT dan RW di Desa Paku tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam proses pengambilan keputusan atau sosialisasi perubahan status tersebut. Padahal, RT/RW merupakan unsur penting yang mewakili masyarakat dalam proses musyawarah desa.

“Sampai hari ini tidak ada berita acara musyawarah RT/RW atau dokumen resmi yang menunjukkan persetujuan masyarakat. Kalau begitu, dari mana legitimasi pemerintah daerah?” ujarnya.

Selain itu, Abdul Latif juga mengingatkan bahwa Bupati Polewali Mandar sendiri pernah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait penutupan TPA Desa Paku. Surat tersebut bernomor P.13/BUPATI/660/06/2021, yang menyatakan secara tegas bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Paku akan ditutup pada bulan Desember 2021.

Isi surat tersebut berbunyi:

“Dengan ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyatakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Paku Kecamatan Binuang akan ditutup pada bulan desember 2021

Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Menanggapi surat tersebut, Abdul Latif menegaskan bahwa komitmen yang tertuang dalam surat Bupati itu bersifat mengikat secara moral dan administratif. Menurutnya, menghidupkan kembali aktivitas di lokasi yang sudah dinyatakan ditutup tanpa revisi atau pencabutan surat tersebut adalah bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan.

“Kalau bupati sudah menandatangani surat resmi penutupan pada 2021, maka seharusnya pemerintah daerah tunduk pada pernyataan itu. Membuka kembali TPA dengan nama TPST tanpa keputusan baru adalah bentuk pembangkangan terhadap administrasi yang mereka buat sendiri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena masyarakat akan menilai keputusan yang berubah-ubah tanpa dasar hukum hanya memperkuat dugaan adanya kepentingan politik dan ekonomi tertentu di balik proyek TPST.

“Kita bicara soal konsistensi pemerintah. Kalau dulu dijanjikan tutup, tapi sekarang dibuka lagi dengan nama baru tanpa dasar hukum, masyarakat akan sulit percaya. Ini bukan sekadar soal sampah, tapi soal moralitas kebijakan publik,” pungkasnya. (*)