Masyarakat Soroti Transparansi Dana Desa Kopeang, Baliho Tidak Pernah Terpasang dan Musrenbang Dinilai Tertutup

(Gambar; Istimewa)

Kopeang, Mamuju — Transparansi pengelolaan Dana Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju untuk tahun anggaran 2024–2025 menjadi sorotan serius masyarakat. Hingga saat ini, baliho atau papan informasi terkait Dana Desa disebut tidak pernah terpasang, sehingga warga tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran, program, maupun realisasi kegiatan desa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pasalnya, masyarakat sebagai penerima manfaat dinilai memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

Ruspanna, seorang pemuda sekaligus mahasiswa asal Kopeang, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat diakses publik. Ia menilai ketiadaan baliho informasi mencerminkan lemahnya keterbukaan pemerintah desa terhadap masyarakat.

“Tidak adanya papan informasi Dana Desa menunjukkan bahwa pemerintah desa belum terbuka kepada publik. Padahal masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran di desanya,” ujarnya, Rabu (01/04/26).

Tidak hanya itu, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk penyusunan anggaran tahun 2026 juga dinilai berlangsung tertutup. Ruspanna mengungkapkan bahwa mahasiswa sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi jadwal pelaksanaan Musrenbang kepada Sekretaris Desa, namun hingga kegiatan selesai, tidak ada informasi yang diberikan.

Ruspanna.(Dokpri)

Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Seakan-akan hanya pihak tertentu saja yang dilibatkan, tanpa membuka ruang partisipasi bagi masyarakat luas, termasuk mahasiswa,” tambahnya.

Secara regulasi, pemerintah desa diwajibkan menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui media informasi seperti baliho atau papan pengumuman.

Situasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Kopeang dinilai belum maksimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2024–2025 serta proses perencanaan anggaran tahun 2026. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera membuka akses informasi secara luas.

“Kami meminta pemerintah desa segera memasang baliho informasi Dana Desa, membuka seluruh penggunaan anggaran, serta memastikan Musrenbang ke depan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif,” tegas Ruspanna.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan terus melakukan kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

“Transparansi dana desa adalah kewajiban hukum. Menutup informasi kepada masyarakat sama dengan mencederai kepercayaan publik dan prinsip pemerintahan yang bersih,” tutupnya.