Ahmad Supriadi, Pendiri LBH CAKRA. [Foto: Ist]
Sekati.id,MAJENE—Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan (LBH-CAKRA) resmi terbentuk dan berkedudukan di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kehadiran LBH-CAKRA diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat Sulbar yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Pendiri LBH-CAKRA, Ahmad Supriadi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan hukum secara profesional baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Ia menekankan bahwa seluruh pelayanan hukum yang diberikan LBH-CAKRA tidak akan dipungut biaya.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang. Bantuan hukum ini kami berikan secara cuma-cuma, baik dalam bentuk pendampingan di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan,” ungkap Ahmad Supriadi, Kamis (21/08).
Legalitas LBH-CAKRA Sulawesi Barat telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-00476.AH.02.01.Tahun 2025. Berkantor di Hotel Villa Bogor, Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Leppe, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Dengan adanya SK tersebut, LBH-CAKRA resmi memiliki legal standing untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara kelembagaan.
Visi LBH-CAKRA adalah menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di Sulawesi Barat.
”LBH-CAKRA diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat—terutama bagi mereka yang kerap terpinggirkan dari layanan hukum,” pungkas Ahmad Supriadi.(bl/**)




