Oleh: Arif Sulaeman (Ketua HMI Komisariat STAIN Parepare)
OPINI — Ungkapan “lagi-lagi polisi membunuh” bukanlah kalimat yang lahir dari kebencian. Ia tumbuh dari kekecewaan yang menumpuk. Ia adalah gema dari ruang-ruang publik yang terlalu sering menyaksikan kekerasan atas nama hukum. Setiap kali seorang warga sipil kehilangan nyawa di tangan aparat, kepercayaan publik kembali runtuh. Dan ketika peristiwa serupa terus berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi siapa pelakunya, tetapi sistem apa yang membiarkannya terjadi.
Polisi seharusnya menjadi simbol perlindungan. Seragam cokelat itu seharusnya memberi rasa aman, bukan rasa takut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, wajah institusi kepolisian kerap tercoreng oleh tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa. Dalam rentang 2025 hingga awal 2026, publik kembali disuguhi berbagai peristiwa yang memantik amarah kolektif. Tindakan kekerasan terhadap demonstran, penggunaan gas air mata secara serampangan, hingga dugaan penganiayaan yang menewaskan remaja, menjadi potret buram yang sulit dibantah.
Peristiwa 28 Agustus 2025 di Jakarta menjadi salah satu contoh nyata. Seorang pengemudi ojek online tewas dalam kericuhan aksi unjuk rasa setelah terlindas kendaraan taktis aparat. Ini bukan sekadar kecelakaan lapangan. Ini adalah kegagalan dalam mengelola massa dengan pendekatan yang humanis. Beberapa hari berselang di Surabaya, aparat kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa, bahkan hingga memasuki area publik yang tak terlibat aksi. Padahal, prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan telah diatur secara jelas dalam regulasi internal kepolisian.
Ironisnya, bangsa ini belum benar-benar pulih dari trauma Kanjuruhan. Tragedi yang menewaskan lebih dari seratus nyawa akibat penggunaan gas air mata di ruang tertutup itu semestinya menjadi pelajaran mahal. Namun jika pola yang sama terus berulang, maka kita patut curiga: apakah tragedi itu benar-benar menjadi refleksi, atau hanya sekadar catatan sejarah yang dilupakan?
Kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja 14 tahun oleh anggota Brimob di Maluku pada Februari 2026 kembali mempertegas persoalan struktural ini. Kekerasan yang melibatkan aparat bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola. Dan pola tidak lahir dari individu semata, melainkan dari sistem yang gagal mengawasi, mendidik, dan menindak dengan tegas.
Selama ini, narasi yang dibangun selalu sama: “itu hanya oknum.” Namun jika oknum terus bermunculan dalam frekuensi yang mengkhawatirkan, maka persoalannya bukan lagi pada individu, melainkan pada kultur institusi. Lemahnya pengawasan internal, khususnya peran Divisi Propam, kerap disorot sebagai akar masalah. Tanpa ketegasan dan transparansi dalam proses penindakan, publik akan terus melihat adanya impunitas.
Masalahnya semakin kompleks ketika di tengah tuntutan reformasi, muncul rancangan regulasi yang justru berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai. RKUHAP versi terbaru menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil karena dianggap membuka celah penyalahgunaan wewenang, mulai dari operasi penyamaran tanpa kontrol yudisial hingga tindakan paksa atas dasar “keadaan mendesak.” Jika kewenangan diperluas tanpa mekanisme kontrol yang kuat, maka yang lahir bukanlah penegakan hukum yang efektif, melainkan potensi kesewenang-wenangan.
Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada slogan. Pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 memang patut diapresiasi. Namun sejarah bangsa ini mengajarkan bahwa rekomendasi sehebat apa pun akan menjadi dokumen mati jika tidak ada kemauan politik untuk menjalankannya. Reformasi bukan sekadar mengganti aturan, tetapi membongkar kultur kekuasaan yang permisif terhadap kekerasan.
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum bukan alat penguasa. Mereka adalah alat negara yang tunduk pada konstitusi dan hak asasi manusia. Ketika polisi lebih sibuk membungkam kritik ketimbang melindungi warga, maka demokrasi sedang berada di titik rawan. Kepercayaan publik adalah fondasi utama legitimasi kepolisian. Tanpa kepercayaan itu, setiap tindakan aparat akan selalu dicurigai.
Karena itu, reformasi Polri harus bergerak dalam beberapa arah sekaligus. Pertama, penguatan pengawasan eksternal yang independen. Kompolnas dan lembaga pengawas lainnya harus diberi kewenangan lebih besar dan akses transparan terhadap proses penanganan pelanggaran. Kedua, transparansi penuh terhadap hasil rekomendasi reformasi. Publik berhak tahu apa yang sedang dan akan diperbaiki. Ketiga, revisi regulasi yang berpotensi memperluas diskresi tanpa kontrol ketat harus dihentikan. Paradigma hukum acara pidana harus menempatkan perlindungan hak asasi sebagai fondasi utama.
Selain itu, pendidikan HAM bagi aparat bukan sekadar formalitas. Ia harus menjadi bagian dari transformasi kultur. Rekrutmen, promosi, hingga sistem penghargaan harus berbasis pada integritas dan rekam jejak profesional, bukan kedekatan atau loyalitas politik. Tanpa perubahan sistemik dalam tubuh institusi, setiap reformasi hanya akan menjadi kosmetik.
Masyarakat sipil juga tidak boleh pasif. Dokumentasi, advokasi, dan literasi hukum adalah bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi. Di era digital, setiap warga dapat menjadi saksi dan pengingat. Ingatan kolektif adalah kekuatan moral yang mencegah penguasa lupa diri. Ketika kasus kekerasan diarsipkan dan disuarakan, negara dipaksa untuk bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membenci polisi. Ini tentang menyelamatkan institusi kepolisian dari krisis legitimasi yang semakin dalam. Polisi yang profesional dan humanis adalah kebutuhan bangsa, bukan ancaman. Namun untuk mencapainya, keberanian untuk berubah harus datang dari dalam dan ditekan dari luar.
Setiap nyawa warga negara memiliki nilai yang tak tergantikan. Negara yang membiarkan aparatnya menghilangkan nyawa tanpa akuntabilitas sedang meruntuhkan fondasi hukumnya sendiri. Reformasi Polri bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika tidak dilakukan sekarang, maka kalimat “lagi-lagi polisi membunuh” akan terus menjadi berita berulang—dan itu adalah kegagalan kita bersama sebagai bangsa. (*)




