Mamasa — Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Mamasa kembali tersendat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamasa dilaporkan kehabisan tinta pencetakan, membuat warga gagal memperoleh KTP di penghujung tahun 2025.
Kondisi ini menuai kekecewaan luas. KTP sebagai identitas resmi negara merupakan syarat utama dalam hampir seluruh urusan administrasi—mulai dari layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial. Namun di Mamasa, akses terhadap dokumen dasar tersebut justru terhambat oleh persoalan logistik yang dinilai elementer, tetapi berdampak sistemik.
“Kami datang dari jauh, tapi pulang tanpa hasil. Alasannya selalu sama: tinta habis,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, (30/12/25)
Masalah ini bukan kejadian tunggal. Catatan serupa muncul pada 2020, terulang pada 2024, dan kembali terjadi tahun ini. Pola berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, perencanaan anggaran, serta komitmen pelayanan publik di tubuh Disdukcapil Mamasa.
Sorotan keras datang dari Wawan, aktivis mahasiswa Mamasa. Ia menilai mandeknya layanan KTP sebagai bukti kegagalan institusi dalam mengantisipasi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini bukan masalah baru. Seharusnya sudah selesai sejak lama. Jika terus berulang, maka masyarakat—terutama warga pelosok—yang selalu menjadi korban. Mereka harus menempuh jarak jauh, mengeluarkan biaya, lalu pulang tanpa kepastian,” tegas Wawan, (30/12/25)
Ia juga mempertanyakan narasi optimalisasi pelayanan publik yang kerap disampaikan Pemerintah Daerah Mamasa, namun dinilai bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
“Pemda bicara pelayanan optimal, tapi tinta saja habis. Ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Pemerintah Daerah Mamasa masih sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat bahkan untuk kebutuhan paling dasar pelayanan administrasi?” ujarnya.
Wawan mendesak Bupati Mamasa agar segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap Disdukcapil, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, hingga mekanisme pengadaan logistik.
“Jangan tunggu tinta habis baru bergerak. Evaluasi harus dilakukan sekarang, bukan setelah masyarakat terus dirugikan,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Mamasa untuk melakukan pengawasan serius.
“Perlu pemeriksaan agar masalah ini tidak terus berulang. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan anggaran di Disdukcapil yang pada akhirnya merampas hak administrasi warga,” pungkasnya. (*)




