Ketegangan Warga Desa Paku Memanas: Pemuda Soroti Dugaan Upaya Pecah Belah dan Pelanggaran Hukum di Balik Proyek TPST

Dokpri

Polewali Mandar – Suasana di Desa Paku, Kecamatan Binuang, kembali memanas setelah muncul ketegangan antara warga terkait rencana pengoperasian kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya dikenal sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurut keterangan Muhammad Rian Hidayat, salah satu pemuda Desa Paku, konflik yang muncul saat ini merupakan buntut dari kebingungan masyarakat akibat perubahan nama proyek serta dugaan upaya sistematis untuk memecah belah warga.

Rian menjelaskan bahwa pertemuan warga pada Jumat (7/11) lalu yang difasilitasi oleh Bapak Ispa, tokoh masyarakat yang selama ini dikenal keras menolak TPST, sejatinya diminta langsung oleh Camat Binuang. Dalam pertemuan itu, Camat meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kedua kepada pemerintah daerah untuk mengoperasikan kembali TPA yang kini berganti nama menjadi TPST.

Namun, menurut kesaksian Rian, Bapak Ispa mengaku pertemuan tersebut tidak banyak membahas persoalan utama, yakni kelanjutan dan dampak TPST, melainkan lebih banyak menyinggung program pembangunan lain seperti irigasi dan jalan desa. Akibatnya, banyak warga menilai pertemuan tersebut justru mengaburkan substansi persoalan utama.

Sehari setelahnya, terjadi ketegangan antara Bapak Ispa dan salah seorang warga yang menuduhnya berkhianat terhadap perjuangan masyarakat. “Hampir saja terjadi adu fisik,” ungkap Rian. “Tapi beliau (Bapak Ispa) menegaskan bahwa dirinya tidak berkhianat, hanya merespons permintaan Camat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah.”

Malam harinya, situasi makin memanas. Sejumlah warga kembali berkumpul di rumah Bapak Abdul Latif, S.H., M.H., yang juga tokoh masyarakat sekaligus advokad dan dosen salah satu universitas di polewali mandar. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat kembali menegaskan sikap penolakan terhadap proyek TPST, sekaligus menyimpulkan bahwa munculnya saling curiga antarwarga adalah bentuk operasi pecah belah oleh pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan pemerintah daerah.

Menurut keterangan Rian, Bapak Abdul Latif menilai bahwa langkah pemerintah daerah mengganti nama TPA menjadi TPST tanpa melalui proses kajian akademik yang transparan dan partisipatif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Pak Latif menyebut, perubahan nomenklatur itu bukan hanya persoalan nama, tapi berdampak pada legitimasi hukum dan prosedur perizinan lingkungan,” ujar Rian.

Lebih lanjut, Abdul Latif juga menyoroti adanya konflik kepentingan karena sebagian warga yang sebelumnya aktif menolak kini direkrut sebagai pekerja di Dapur MBG, yang juga berlokasi di Desa Paku dan memiliki keterkaitan dengan proyek TPST. “Inilah yang membuat sebagian warga menjadi diam, takut bersuara, atau bahkan ikut membela proyek tanpa memahami risikonya,” tambah Rian.

Rian menegaskan bahwa masyarakat Desa Paku, terutama kalangan pemuda, menuntut pemerintah daerah agar membuka secara publik dokumen kajian akademik, izin lingkungan, serta dasar hukum perubahan TPA menjadi TPST. Ia juga menyerukan agar semua pihak menghentikan upaya intimidasi dan provokasi yang berpotensi merusak persatuan masyarakat.

“Bagi kami, ini bukan soal siapa yang benar atau salah. Ini tentang hak masyarakat untuk tahu, untuk berpartisipasi, dan untuk hidup dalam lingkungan yang bersih serta tidak dikorbankan atas nama proyek,” tutup Rian.