Dugaan Pemotongan PIP Siswa SMA Kembali Terjadi di Sulbar

Mamasa, Sulawesi Barat – Dugaan pungutan liar kembali mengguncang dunia pendidikan di Sulawesi Barat. Salah satu SMA di Mamasa yang sebelumnya telah disoroti sejumlah aktivis kembali diterpa isu tak sedap terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan.

Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi wartawan sekati.id, dugaan tersebut menguat di kalangan siswa. Setidaknya dua siswa mengaku telah terjadi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp350 ribu per siswa. Salah seorang siswa kelas XI (sebelas) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dana yang diterimanya tidak utuh.

“Kami menerima uang sebesar satu juta empat ratus lima puluh ribu,” ujarnya,Kamis (26/02/26).

Padahal, berdasarkan ketentuan PIP untuk jenjang SMA, khususnya kelas XI, siswa seharusnya menerima dana sebesar Rp1.800.000 per tahun. Jika merujuk pada pengakuan tersebut, terdapat selisih Rp350.000 yang diduga tidak sampai ke tangan penerima manfaat.

Siswa tersebut juga mengaku tidak memegang buku rekening PIP miliknya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penyaluran dana, mengingat secara mekanisme bantuan tersebut seharusnya ditransfer langsung ke rekening siswa penerima dan dapat diakses secara mandiri.

Selain dugaan pemotongan dana PIP, siswa juga mengungkap adanya pembayaran komite sebesar Rp150 ribu per semester. Meski pungutan komite berbeda dengan dana bantuan pemerintah, praktik tersebut tetap menjadi sorotan karena dikhawatirkan membebani siswa, terlebih bagi penerima bantuan pendidikan.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, tim investigasi telah berupaya menghubungi pihak sekolah guna meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.

Larangan pemotongan dana PIP secara tegas diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP, yang menyebutkan bahwa sekolah atau pihak mana pun dilarang melakukan pemotongan, pungutan, atau pengambilan dalam bentuk apa pun terhadap dana yang menjadi hak siswa penerima.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri kasus ini dan akan kembali mempublikasikan perkembangan terbaru setelah memperoleh informasi tambahan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. (tsi)