Diduga Lama Tak Beroperasi, Kantor Desa Popenga Disorot Aktivis

Kantor Desa Popenga tampak terbengkalai, dengan halaman dipenuhi rumput liar dan bangunan jarang digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat. (Istimewa)

MAJENE Kantor Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, diduga lama tidak beroperasi dan ditinggalkan aparatur desa. Gedung yang semestinya menjadi pusat pelayanan publik itu kini tampak terbengkalai.

Pantauan di lokasi menunjukkan pintu kantor lebih sering tertutup pada jam kerja. Ruangan dipenuhi debu dan perabot tidak terawat. Pekarangan kantor pun ditumbuhi rerumputan liar, menguatkan dugaan bahwa aktivitas pelayanan desa tidak berjalan secara rutin.

Sorotan datang dari kalangan pemuda. Syamsul Ridhah, salah satu aktivis pemuda Desa Popenga sekaligus Ketua Umum HMPS PGMI STAIN Majene, mengaku prihatin atas kondisi tersebut.

“Saya prihatin dengan keadaan fisik Kantor Desa Popenga yang menjadi persembunyian tikus. Melihat pekarangan kantor yang sudah lama tidak dibersihkan dan rerumputan di sekelilingnya membuktikan kantor tersebut tidak beroperasi secara rutin,” ujar Ridha, (23/01/25).

Menurut dia, kondisi ini bukan hanya soal kedisiplinan aparatur, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik. Ia menilai, ketidakhadiran aparatur desa di kantor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Selain menghambat pelayanan publik, Ridha menilai pembiaran terhadap kantor desa juga mencerminkan pemborosan aset negara. Gedung yang dibangun dengan dana publik seharusnya dirawat dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Ulumanda, untuk segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Popenga.

“Jika kantor desa tidak beroperasi, maka pelayanan publik ikut mati. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (*)