Sekati.id, MAMASA — Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mambi dan Aralle Kabupaten Mamasa diduga belum mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan baru-baru ini.
Padahal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas menyatakan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sebagai unit yang memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada masyarakat, SPPG termasuk dalam kategori pelaku usaha yang wajib memenuhi ketentuan tersebut.
Salah seorang warga Mambi yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan kekhawatirannya dengan produk dapur yang ada di wilayah mayoritas Muslim di Kabupaten Mamasa. Menurutnya hal itu wajib dipenuhi oleh SPPG.
“Kami harap ini jadi perhatian serius bagi SPPG,” tegasnya, Kamis (12/05/25).
Selain belum memiliki sertifikat halal, dapur tersebut juga belum menunjuk penyelia halal serta belum menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Secara regulasi, pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah bersertifikat halal namun terbukti tidak menjaga kehalalan produknya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Jaminan Produk Halal.
Tim investigasi merekomendasikan agar pengelola dapur segera mengajukan sertifikasi halal dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
JURNAL RAKYAT




