Mamasa — Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Fauziah Talipukki, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tidak diterima utuh oleh siswa penerima. Penelusuran jurnalis Sekati.id di lapangan menemukan adanya pemotongan dana bantuan pendidikan negara yang dilakukan setelah pencairan di bank.
Sebanyak 52 siswa tercatat sebagai penerima PIP. Setiap siswa seharusnya menerima Rp1,8 juta, namun dana tersebut dipotong sekitar Rp500 ribu per siswa. Mekanismenya, siswa didampingi orang tua ke bank untuk mencairkan dana, lalu sebagian uang diserahkan kembali kepada pihak yayasan/sekolah.
Sejumlah siswa membenarkan praktik tersebut. “Iya benar, beasiswa kami dipotong Rp500 ribu. Katanya untuk biaya baju batik, baju olahraga, dan transportasi,” ujar salah satu siswa. Ia menyebut praktik ini bukan hal baru. “Kami ini masih mending. Dulu bahkan ada yang sampai dibagi dua,” katanya, (28/12/25).
Penelusuran Sekati.id menemukan bahwa praktik pemotongan beasiswa PIP di sekolah ini telah berlangsung lama, setidaknya selama empat hingga lima tahun terakhir. Praktik tersebut tidak hanya dialami siswa MAS, tetapi pernah pula terjadi pada siswa SMPS, yang berada dalam satu lingkungan pengelolaan pendidikan yang sama.
Kepala Sekolah SMPS Talipukki, yang disebut sebagai pihak yang mengeksekusi langsung pemotongan dana PIP, mengakui adanya pemotongan. Ia menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan untuk kebutuhan baju batik dan baju olahraga agar siswa memiliki seragam yang sama. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena beasiswa PIP tidak selalu turun setiap tahun dan sempat tertunda.
“Kami melakukan pemotongan untuk baju batik dan olahraga agar seragam. Kami lakukan karena beasiswa PIP tidak serta-merta turun setiap tahun. Kemarin itu tertunda dan sudah saya sampaikan terlebih dahulu kepada anak-anak. Saya tanyakan, apakah bersedia membeli. Mereka bilang tidak ada uang. Jadi saya sampaikan, kalau ada bantuan dari pemerintah seperti PIP, nanti dibayarkan dari situ. Mereka setuju,” ujarnya, (27/12/25).
Ia juga menyebut bahwa penjelasan tersebut telah disampaikan sejak awal penerimaan siswa. “Pada waktu penerimaan siswa baru, saya minta pengembalian formulir didampingi orang tua supaya bisa saya jelaskan. Di situ sudah kami sampaikan dan anak-anak setuju. Saya bilang boleh dibayar saat pakaian diambil. Mudah-mudahan ke depan tidak akan begitu lagi dan akan disampaikan dengan sejelas-jelasnya,” katanya.
Namun, praktik tersebut bertentangan dengan aturan resmi Program Indonesia Pintar. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021, pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun dilarang secara tegas. Dana PIP merupakan hak penuh siswa dan harus diterima secara utuh tanpa pungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada audit terbuka maupun tindakan penertiban resmi dari instansi terkait atas temuan pemotongan beasiswa PIP di MAS Al Fauziah Talipukki. Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan penyaluran bantuan pendidikan dan akuntabilitas pengelolaan dana negara di tingkat satuan pendidikan. (*)




