Polewali Mandar — Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar membuka data dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan hilangnya setoran retribusi pasar grosir dan pertokoan pada tahun anggaran 2024. Dari target Rp 884.884.392, laporan resmi Pemda justru mencatat realisasi nol rupiah, tanpa keterangan publik mengenai alasan dan penyebabnya.
Ketua Umum APPM Polman Kota Parepare, Muhammad Amin Hasman Kausu, mengatakan ketiadaan realisasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyebut temuan itu bukan sekadar anomali anggaran, melainkan indikasi masalah tata kelola yang perlu ditelusuri.
“Target hampir satu miliar tidak mungkin tiba-tiba hilang begitu saja. Jika retribusi tidak dipungut, harus ada penjelasan. Jika dipungut, harus jelas ke mana mengalirnya,” ujar Amin. Ia menilai diamnya Pemda justru memperkeruh kepercayaan publik terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
APPM juga mencatat adanya kejanggalan lain. Pada tahun anggaran 2025, Pemda Polewali Mandar tidak lagi menetapkan target PAD untuk pos retribusi pasar grosir dan pertokoan. Menurut mereka, keputusan itu memperkuat dugaan adanya persoalan struktural dalam sistem pemungutan dan penyetoran retribusi di pasar.
Sejumlah pasar kelas I, II, dan III disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan ketidakwajaran tersebut. APPM menegaskan bahwa seluruh mekanisme retribusi seharusnya tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelayanan Pasar, termasuk prosedur pungut setor dan pencatatan penerimaan.
Amin menilai situasi ini mensyaratkan keterlibatan aparat pengawasan keuangan untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pendapatan daerah. Ia meminta Pemda mengambil langkah konkret sebelum persoalan melebar.
“Pemda harus membuka data, memberi klarifikasi, lalu memastikan audit berjalan. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selain Perda setempat, APPM menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah wajib mengikuti ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Empat Tuntutan APPM
APPM Polman Kota Parepare mengajukan empat tuntutan kepada Pemda Polewali Mandar:
1. Klarifikasi resmi mengenai nihilnya realisasi retribusi tahun 2024.
2. Transparansi penuh dalam pengelolaan pungutan di pasar grosir dan pertokoan.
3. Audit menyeluruh untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dan kelalaian aparat pengelola pasar.
4. Langkah pemulihan kredibilitas guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PAD.
Amin mengatakan APPM siap mengawal persoalan ini hingga Pemda memberikan jawaban resmi dan terbuka kepada masyarakat. “Uang retribusi adalah uang publik. Tidak boleh hilang tanpa penjelasan,” tutupnya.




