“Contohnya tahun 2022 sampai sekarang kami tidak mengerti apa alasan penundaannya jangan sampai berulang di tahun 2023, bisa jadi tidak ada kades defenitif di Kabupaten Majene,” pungksnya.
Sulbarupdate.com, MAJENE – Beredarnya informasi tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Majene tahun 2023 mendapat reaksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Majene. Apdesi ingatkan Pemerintah Kabupaten Majene untuk tidak main-main dalam masalah teresebut.
Melalui Ketua Apdesi Majene, Paharuddin , dijelaskan bahwa ada 39 desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023,. Tidak boleh ada penundaan mengingat ada beberapa desa pada tahun 2022 yang saat ini dipimpin oleh penjabat sementara.
“Sesuai dengan regulasi yang ada pihak pemerintah kabupaten ia itu dinas PMD dan DPRD Kabupaten Majene harusnya menyiapkan Anggaran Pilkades dan memulai tahapan minimal 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa,” tegas Paharuddin, Rabu (03/08/22).
Sebagai langkah untuk memperjuangkan aspirasi desa, Apdesi Majene mengambil langkah cepat untuk datang langsung ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) untuk melakukan konsultasi.
“Kami sudah menyurat ke Dinas PMD untuk didampingi ke Jakarta. Kita sama sekali tidak setuju jika pilkades ditunda-tunda terus,” tambah Paharuddin.
Lebih jauh Paharuddin menjelaskan, Pemda Majene tidak boleh asal-asalan dalam perencaan penundaan Pilkades. Perlu memperhatikan regulasi yang ada, sebab menurutnya jika Pilkades ditunda maka masalah akan muncul ditengah masyarakat desa. Dihitung sejak 2022 terdapat 40 lebih desa yang akan dipimpin oleh penjabat sementara selama tiga tahun jika ditunda hingga 2025.
“Contohnya tahun 2022 sampai sekarang kami tidak mengerti apa alasan penundaannya jangan sampai berulang di tahun 2023, bisa jadi tidak ada kades defenitif di Kabupaten Majene,” pungksnya.




