APDESI Desak Pemda Majene Segera Selesaikan Perbup Pilkades Paling Lambat Bulan 10 Tahun 2022

Sulbarupdate.com, MAJENE – Kabar penundaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Majene hingga saat ini masih jadi perdebatan. Pasalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majene pada tanggal 13 September lalu melayangkan surat Permohonan Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene dengan Nomor : 740/274/2022.

Surat itu kemudian ditanggapi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majene. Langkah tegas diambil dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Ketua DPC APDESI, Paharuddin, menegaskan agar tidak ada upaya penundaan Pilkades tahun 2023.

“Kami mengharapkan agar tidak ada upaya untuk menunda Pilkades di tahun 2023 karena secara regulasi tidak ada yang melanggar, soal issue moratorium DPC APDESI Majene sudah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, yang pada prinsipnya tidak ada yang dilanggar ketika melakukan Pilkades sebelum bulan Oktober 2023,” tegas Paharuddin, Rabu (28/09/22).

Tentang Rancangan Peraturan Bupati yang disampaikan oleh PMD dan kemudian akan ditarik kembali sama sekali tidak berdasar menurut Paharuddin.

“Jadi kami meminta kepada pemerintah kabupaten untuk segera melaksanakan tahapan.
Termasuk Ranperbub tentang Pilkades yang tarik kembali oleh PMD, itu sama sekali tidak berdasar. sehingga kami dari DPC APDESI Majene, akan mengawal hasil RDP di DPRD beberapa minggu yang lalu. Yang difasilitasi oleh Komisi I (satu) DPRD kabupaten Majene dan juga dihadiri oleh DPMD, dan dari perwakilan sekretariat daerah. Dimana sesuai hasil bahwa Perbub harus selesai paling lambat bulan 10 tahun 2022 dan tahapan Pilkades dimulai paling lambat Januari 2023,” pungkas Paharuddin.