Mamasa — Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mamasa diduga beroperasi tanpa melengkapi dokumen penting berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai melanggar petunjuk teknis (juknis) pengelolaan SPPG serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, sebanyak 14 SPPG diketahui beroperasi tanpa SJPH. Sementara itu, dari 14 dapur yang aktif, 11 di antaranya belum mengantongi SLHS. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mendasar dalam operasional dapur pelayanan gizi, terutama yang menyasar kelompok rentan.
Situasi ini dinilai memprihatinkan karena menyangkut standar keamanan pangan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Tanpa SLHS, dapur berisiko mengabaikan standar kebersihan dan sanitasi. Sedangkan ketiadaan SJPH menimbulkan tanda tanya atas kepastian proses dan pengawasan produk halal.
Aktivis Mamasa, Muh Nabir, mengultimatum pengelola SPPG yang dinilai membangkang terhadap aturan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pelanggaran tersebut terus dibiarkan.
“Kami tegaskan, dalam waktu dekat akan turun demonstrasi terkait hal ini. Ini menyangkut hak-hak krusial dalam kehidupan, apalagi persoalan risiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya, Sabtu (14/02/25).
Ia juga mengingatkan potensi terjadinya kasus keracunan makanan maupun pencemaran lingkungan jika standar operasional tidak dipenuhi. Menurutnya, sejumlah daerah lain pernah mengalami insiden serupa yang berujung pada penutupan dapur layanan.
Sementara itu, Pengawas Produk Jaminan Halal Kabupaten Mamasa, Ramlan, membenarkan bahwa seluruh dapur yang dimaksud belum memiliki SJPH.
“Benar, belum ada sertifikasi halal dapur MBG di Mamasa,” ujarnya saat dihubungi jurnalis sekati.id.
Namun, Ramlan menyebut pihak pengelola SPPG telah melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan saat ini tengah dalam tahap sosialisasi serta proses pengurusan administrasi.
Kendati demikian, publik mempertanyakan mengapa operasional sudah berjalan hampir satu bulan sebelum seluruh persyaratan dasar dipenuhi. Transparansi dan ketegasan pengawasan menjadi tuntutan mendesak agar program pelayanan gizi tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Jika tidak segera ada langkah konkret dari pihak terkait, bukan tidak mungkin polemik ini akan berujung pada gelombang protes yang lebih besar di Mamasa.




