Atmosfer Politik 2024 Berjalan, FORES Ingatkan Ini

Koord. Bidang Advokasi, Pemilu dan Demokrasi Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES), Fardiansyah.

Jakarta – “Atmosfer politik 2024 sudah terasa”, itulah pernyataan yang sering menjadi perbincangan publik, tahapannya sudah berjalan diberbagai penjuru tanah air. Penyelenggara Pemilu akan disibukkan dengan tugas dan tanggungjawab yang begitu besar. Pemerintah, DPR, Bawaslu dan KPU RI telah sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Sedangkan, pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal tersebut ditanggapi oleh Koordinator Bidang Advokasi, Pemilu dan Demokrasi Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES), Fardiansyah.

Ia mengatakan, penyelenggara dan peserta Pemilu memiliki tanggungjawab besar yang harus ditunaikan baik sebelum pemungutan suara dilaksanakan sampai pada hasil keputusan yang akan ditetapkan nantinya. Pasca Pemilu yang akan datang rakyat Indonesia tentu mengharapkan setiap pengambilan maupun pengawalan terhadap aturan dan kebijakan pada pembangunan nasional dapat dimaksimalkan.

“Pemungutan suara adalah media bersama yang sampai hari ini kita semua yakini bahwa demokrasi itu jalan menuju perubahan yang merata, maka dari itu Pemilu hanyalah sebuah jasad tanpa adanya roh keadilan yang menjadi visi bersama,” ucap Fardiansyah,  Rabu (10/07/22).

Fardiansyah mengungkapkan, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu memiliki peran penting untuk mengentaskan setiap persoalan-persoalan yang kerap terjadi baik sebelum Pemilu digelar maupun setelah Pemilu digelar.

“Pengawasan dan penyelenggaraan oleh Bawaslu dan KPU sudah harus selesai dengan isu-isu ketidakadilan yang mewarnai setiap tahapan yang saat ini sedang berjalan demi menjaga integritas dan kemandirian penyelenggara,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada tahapan penerimaan atau seleksi penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus ditindak secara tegas melalui pemeriksaan dan tidak membiarkan mencederai pelaksanaan Pemilu yang merugikan apabila terbukti.

“Penggunaan anggaran Pemilu puluhan triliun yang begitu banyak tentunya dihasilkan dari kesepakatan bersama yang diwarnai dengan pertimbangan yang matang oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), justru harus berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan Pemilu,” pungkas Fardiansyah.

Penulis: rlsEditor: red