272 Ribu Rokok Ilegal Disita di Sulbar, Advokat Muda: “Tak Ada Tersangka, Ada Apa?”

Takbir S.H [Advokat Muda Sulawesi Barat]
Takbir [Advokat Muda Sulawesi Barat]

Mamuju, Sulawesi Barat Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil menyita sekitar 272 ribu batang rokok ilegal dari 17 merek berbeda dalam operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir. Penyitaan ini dilakukan di berbagai toko grosir dan gudang ekspedisi yang menjadi jalur distribusi produk ilegal tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, yang menggelar konferensi pers pada Selasa (28/5) untuk mengumumkan hasil penyitaan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulbar dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Meski begitu, langkah besar ini mendapat sorotan dari Takbir, advokat muda Sulawesi Barat. Menurutnya, penyitaan tanpa diiringi penetapan tersangka menimbulkan banyak pertanyaan terkait keseriusan aparat dalam menindak jaringan pelaku peredaran rokok ilegal.

“Penyitaan barang bukti memang penting, tapi tanpa adanya penetapan tersangka, penegakan hukum jadi tanda tanya besar,” kata Takbir saat dihubungi, Jumat (30/5).

Takbir menjelaskan bahwa rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Barat selama ini tidak pernah melewati proses uji laboratorium untuk memastikan kadar nikotin, tar, dan zat berbahaya lain di dalamnya. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Selain risiko kesehatan, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena produk tersebut tidak dikenai cukai dan pajak yang semestinya masuk ke kas negara.

“Kita tahu bersama Sulawesi Barat tidak memiliki pabrik rokok. Maka, sangat mungkin rokok ilegal ini berasal dari provinsi lain dan didistribusikan melalui jaringan yang terorganisir dan masif,” tambahnya.

Takbir menegaskan bahwa jaringan ini bukan sekadar bisnis kecil, melainkan sebuah konsorsium yang harus diusut tuntas.

Peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran barang tanpa cukai berupa hukuman penjara satu sampai lima tahun dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Advokat muda ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti sampai di penyitaan barang bukti, tetapi segera mengungkap siapa aktor di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Polda Sulbar dalam mengamankan barang bukti, namun masyarakat ingin melihat hasil yang konkret: siapa pelaku utama, bagaimana jaringan distribusinya, dan bagaimana proses hukumnya berjalan,” ujarnya menutup.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak luas rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan kerugian negara. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dianggap menjadi kunci untuk menghentikan peredaran produk ilegal yang merugikan ini. (*)